Sertifikasi Kompetensi Pelaksanaan Analis Teknikal ditujukan kepada analis junior, yang ditugaskan untuk menganalisa satu atau beberapa intrumen keuangan dan fungsi Analis Teknikal di Pasar Saham, Obligasi, Derivatif, Valuta Asing, Komoditas, maupun Cryptocurrency. Pengguna Analis Teknikal Profesional tersebar di perusahaan-perusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Dana Pensiun, Asuransi, atau sebagai Trader Profesional.
Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi?
Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.
Validasi Kompetensi
Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.
Peningkatan Karir
Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.
Kredibilitas
Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.
–
- Menganalisis Efek
- Menjelaskan Pengertian dan Penggunaan Analisis Teknikal
- Mengkonstruksi Grafik (Chart)
- Menganalisis Kecenderungan Pergerakan Harga Efek (Trend & Reversale)
- Menganalisis Support & Resistance Harga Efek
- Menganalisis Kekuatan dan Volatilitas Pergerakan Harga Efek
- Menganalisis Pola Grafik (Chart Pattern)
- Menganalisis Indikator Teknikal
- Minimal Pendidikan Diploma 3 (tiga) sederajat, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada Industri Jasa Keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau;
- Memiliki Ijin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang masih berlaku, atau;
- Memiliki bukti kelulusan ujian Certified Financial Technician (CFTe) level 1 (Satu) dari IFTA, atau;
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Analisis Teknikal yang diselenggarakan Asosiasi, Lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan LSP Pasar Modal, atau Perguruan Tinggi.
Offline
Rp. –
Online
Rp. –