Sertifikasi Kompetensi Pelaksanaan Analis Efek merupakan kompetensi yang ditujukkan kepada analis yunior, yang ditugaskan untuk menganalisa satu atau beberapa instrumen keuangan yang melakukan fungsi Analisis Efek baik secara Fundamental maupun Teknikal, baik Saham, Obligasi, maupun efek lainnya. Pengguna Analis Efek Profesional tersebar di perusahaan-perusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Dana Pensiun, Asuransi, bahkan Perusahaan Publik yang memiliki fungsi Investor Relation atau bekerja di Unit Sekretaris Perusahaan.
Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi?
Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.
Validasi Kompetensi
Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.
Peningkatan Karir
Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.
Kredibilitas
Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.
–
- Menganalisis Efek
- Mengumpulkan Data yang Diperlukan dalam Analisis Fundamental
- Mempublikasikan Laporan Riset
- Melakukan Analisis Makro Ekonomi
- Melakukan Analisis Terkait Kinerja Industri
- Melakukan Analisis Efek Terkait Kinerja Keuangan Emiten (Perusahaan)
- Mengkonstruksi Grafik
- Menganalisis Kecenderungan Pergerakan Harga (Trend and Reversal)
- Minimal Pendidikan Strata 1 (satu) sederajat, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 1 (satu) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Analisis Efek bidang pasar modal yang berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Asosiasi, Lembaga Pelatihan yang bekerjasama dengan LSP Pasar Modal, atau Perguruan tinggi.
Offline
Rp. –
Online
Rp. –