personil bersertifikat kompetensi Pimpinan Bidang Tata Kelola (Certified Chief Governance Officer), kompeten di bidang perencanaan dan penataan tata kelola perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan perencanaan dan penerapan praktik tata kelola.
Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi?
Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.
Validasi Kompetensi
Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.
Peningkatan Karir
Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.
Kredibilitas
Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.
–
- Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
- Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
- Mengembangkan organ perusahaan
- Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance)
- Mengembangkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik (good public governance)
- Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi
- Mengembangkan unsur pemangku kepentingan
- Mengembangkan aspek struktural manajemen risiko
- Mengembangkan aspek operasional manajemen risiko
- Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang tata kelola bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG.
- Menjabat sebagai Dewan Komisaris (atau setingkat) dan atau anggota komite, atau Kepala Audit Internal (atau setingkat) pada organisasi korporat.
- Menjabat sebagai pejabat Eselon 1 atau 2 (atau setingkat) pada lembaga publik.
Offline
Rp. –
Online
Rp. –