PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NASIONAL BNSP-RI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK

Pelatihan dan Sertifikasi Nasional BNSP-RI untuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di sektor kelistrikan secara menyeluruh. Program ini mencakup peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip keselamatan listrik dan potensi risiko yang ada.

Peserta akan mempelajari regulasi dan kebijakan yang berlaku di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, serta cara penerapannya di lapangan. Selain itu, mereka dilatih untuk menganalisis dan mengevaluasi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan kelistrikan, termasuk penggunaan alat dan bahan berbahaya.

Program ini juga mengajarkan prosedur kerja aman yang harus diikuti untuk meminimalkan risiko kecelakaan di tempat kerja. Peserta akan diberikan pengetahuan tentang pemilihan, penggunaan, dan pemeliharaan alat pelindung diri (APD) yang efektif.

Terakhir, pelatihan ini melatih peserta dalam penanganan keadaan darurat, termasuk teknik evakuasi dan pertolongan pertama. Dengan menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk menerapkan praktik keselamatan yang baik dan meningkatkan kesehatan serta keselamatan di tempat kerja.

Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan?

Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan

Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.

Validasi Kompetensi

Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.

Peningkatan Karir

Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.

Kredibilitas

Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.

  • M.71KKK02.001.1: Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • M.71KKK02.002.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • M.71KKK02.003.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan InstalasiListrik di Jaringan Transmisi
  • M.71KKK02.004.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • M.71KKK02.005.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
  • M.71KKK02.006.1: Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  • M.71KKK02.007.1: Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  • M.71KKK02.008.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • M.71KKK02.009.1: Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • M.71KKK02.010.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • M.71KKK02.011.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
  • M.71KKK02.012.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • M.71KKK02.013.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • M.71KKK02.014.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • M.71KKK02.015.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • M.71KKK02.017.1: Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  • M.71KKK02.018.1: Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
  • M.71KKK02.016.1: Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
  • M.71KKK02.019.1: Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
  • M.71KKK02.020.1: Membuat Laporan Kegiatan K3 dna Kecelakaan Kerja
  • M.71KKK02.021.1: Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  • M.71KKK02.022.1: Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertaman dan/atau Perubahan
  • M.71KKK02.023.1: Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  • M.71KKK02.024.1: Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

Offline
Rp. –

Online
Rp. –


by

Translate »