Pelatihan dan Sertifikasi Nasional BNSP-RI Klaster Pelaksanaan K3 Rumah Sakit bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor kesehatan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Program ini memberikan pengetahuan mendalam mengenai prinsip, regulasi, dan praktik terbaik K3 yang berlaku di rumah sakit.
Peserta akan dilatih untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan lingkungan rumah sakit, serta menerapkan prosedur K3 yang efektif untuk mencegah kecelakaan dan insiden. Selain itu, mereka akan meningkatkan keterampilan dalam menghadapi situasi darurat dan mengembangkan rencana tanggap darurat yang sesuai.
Peserta juga akan dilatih untuk melakukan audit dan evaluasi K3 guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan. Terakhir, mereka akan didorong untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan rumah sakit. Dengan menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menjadi pelaksana K3 yang kompeten, siap menerapkan prinsip-prinsip K3 secara efektif, dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat di rumah sakit.
Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan?

Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.

Validasi Kompetensi
Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.

Peningkatan Karir
Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.

Kredibilitas
Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.
–
- KES.PG02.011.01: Mengajarkan kebiasaan sehat terkait dengan kegiatan/latihan fisik
- KKK.HI02.006.01: Melaksanakan dan mengorganisasikan health risk assesment
- KKK.PM01.002.01: Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
- KKK.PM02.003.01: Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
- KKK.PM02.004.01: Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- KKK.PM02.007.01: Melaksanakan Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di temoat kerja
- KKK.PM02.009.01: Melaksanakan Program Ergonomi
- B.060018.002.02: Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Limbah Padat dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3)
- M.71KKK01.001.1: Merancang Strategi Pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- M.71KKK01.002.1: Merancang Sistem Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1: Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
- M.71KKK01.009.1: Menerapkan Program pelayanan Kesehatan kerja
- M.71KKK01.010.1: Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- M.71KKK01.011.1: Menerapkan Manajemen risiko K3
- M.71KKK01.012.1: Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3
- M.71KKK01.013.1: Melakukan investigasi kecelakaan kerja
- –
Offline
Rp. –
Online
Rp. –




