Pelatihan dan Sertifikasi Nasional BNSP-RI dalam penata kelembagaan hubungan industrial bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip hubungan industrial yang baik, mengembangkan keterampilan dalam membangun dan memelihara hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, serta memberikan wawasan tentang peraturan dan kebijakan yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam menyelesaikan konflik dan negosiasi di tempat kerja, serta mendorong implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan hubungan industrial. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif, adil, dan berkelanjutan.
Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan?

Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.

Validasi Kompetensi
Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.

Peningkatan Karir
Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.

Kredibilitas
Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.
–
- N.78PHI00.010.3: Membuat Perjanjian Kerja Bersama
- N.78PHI00.013.3: Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi
- N.78PHI00.001.3: Membentuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- N.78PHI00.002.3: Mengelola Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- N.78PHI00.003.3: Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- N.78PHI00.004.3: Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit
- N.78PHI00.005.3: Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Tripartit
- –
Offline
Rp. –
Online
Rp. –




