PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NASIONAL BNSP-RI PENATA PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA

Pelatihan dan Sertifikasi Nasional BNSP-RI PENATA dalam pembuatan perjanjian kerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun perjanjian yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, mengembangkan dan menerapkan standar yang konsisten dalam pembuatan perjanjian kerja di berbagai sektor industri, serta memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum perjanjian kerja untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha. Selain itu, pelatihan ini mendorong peningkatan profesionalisme di bidang sumber daya manusia dengan keterampilan yang relevan, dan memastikan bahwa perjanjian kerja yang dihasilkan mendukung hubungan kerja yang harmonis dan produktif antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu membuat perjanjian kerja yang jelas, adil, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta hukum yang berlaku.

Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan?

Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan

Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.

Validasi Kompetensi

Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.

Peningkatan Karir

Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.

Kredibilitas

Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.

  • N.78PHI00.010.3: Membuat Perjanjian Kerja Bersama
  • N.78PHI00.013.3: Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi
  • N.78PHI00.036.3: Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial
  • N.78PHI00.008.3: Membuat Perjanjian Kerja
  • N.78PHI00.009.3: Membuat Peraturan Perusahaan
  • N.78PHI00.012.3: Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi
  • N.78PHI00.014.3: Menyusun Struktur dan Skala Upah
  • N.78PHI00.019.3: Mengelola Penyediaan Fasilitas Pekerja

Offline
Rp. –

Online
Rp. –


Posted

in

by

Categories:

Translate »