Pelatihan dan Sertifikasi Nasional BNSP-RI untuk penyuluh hubungan industrialbertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial, memberikan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan kebijakan yang mengatur hubungan industrial di Indonesia, serta mengembangkan keterampilan dalam mediasi dan penyelesaian konflik antara pengusaha dan pekerja. Pelatihan ini juga dirancang untuk membekali peserta dengan teknik komunikasi yang efektif, sehingga mereka dapat menyampaikan informasi dan edukasi mengenai hubungan industrial kepada pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, produktif, dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Mengapa kita perlu untuk mengikuti pelatihan?

Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan
Pelatihan membantu kita meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu. Ini bisa mencakup keterampilan teknis, manajerial, atau bahkan keterampilan interpersonal.

Validasi Kompetensi
Sertifikasi menyediakan validasi eksternal atas kemampuan dan pengetahuan kita dalam suatu bidang. Ini memberikan bukti nyata kepada majikan atau klien bahwa kita memiliki keterampilan yang diperlukan.

Peningkatan Karir
Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir baru atau promosi di tempat kerja. Banyak perusahaan memprioritaskan karyawan yang memiliki sertifikasi relevan dalam proses rekrutmen dan promosi.

Kredibilitas
Memiliki sertifikasi dapat meningkatkan kredibilitas kita di mata pelanggan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang kita.
–
- N.78PHI00.010.3: Membuat Perjanjian Kerja Bersama
- N.78PHI00.013.3: Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi
- N.78PHI00.036.3: Melakukan Negosiasi hubungan Industrial
- N.78SPS02.019.2: Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.021.2: Merancang Media Pembelajaran
- N.78SPS02.028.2: Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- N.78PHI00.004.3: Mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit
- N.78PHI00.008.3: Membuat Perjanjian Kerja
- –
Offline
Rp. –
Online
Rp. –




