SKEMA 10: PENGELOLAAN KOMUNIKASI PERUSAHAAN
Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori/golongan jasa lainnya dalam kelompok kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pengelolaan Komunikasi Perusahaan.
A. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Untuk calon yang baru lulus pendidikan dan pelatihana. Pendidikan minimal D3b. memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pengelolaan Komunikasi Perusahaan, atau
- Untuk calon yang memiliki pengalaman kerjaa. Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pengelolaan Komunikasi Perusahaan minimal 3 tahun secara berkelanjutan, atau
- Untuk calon yang berstatus pelajar/mahasiswaa. telah lulus menempuh mata pelajaran/mata kuliah yang capaian pembelajarannya sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan dengan minimal nilai B, yang dibuktikan dengan Rapor/KHS pada mata pelajaran/mata kuliah bidang Ilmu Komunikasib. memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang bidang kehumasan yang ditetapkan oleh Lembaga Diklat/Latihan
Unit Kompetensi
- Melaksanakan riset formatif
- Melaksanakan analisis big data
- Memetakan pemangku kepentingan (stakeholders)
- Menyusun strategi proaktif
- Menyusun strategi reaktif
- Menyusun rencana program komunikasi kehumasan
- Melaksanakan Pengelolaan Isu
- Melaksanakan Pengelolaan Opini Publik
- Melaksanakan Publikasi melalui Media Berbayar
- Menyusun naskah kehumasan
- Melaksanakan media relations




