PELATIHAN PENGAMANAN DAN PELAYANAN VIP/VVIP DENGAN SERTIFIKASI NASIONAL BNSP RI KOMPETENSI SKEMA PENGELOLAAN KOMUNIKASI PERUSAHAAN

SKEMA 10: PENGELOLAAN KOMUNIKASI PERUSAHAAN

Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori/golongan jasa lainnya dalam kelompok kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pengelolaan Komunikasi Perusahaan.

A. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan dan pelatihana. Pendidikan minimal D3b. memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pengelolaan Komunikasi Perusahaan, atau
  2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerjaa. Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pengelolaan Komunikasi Perusahaan minimal 3 tahun secara berkelanjutan, atau
  3. Untuk calon yang berstatus pelajar/mahasiswaa. telah lulus menempuh mata pelajaran/mata kuliah yang capaian pembelajarannya sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan dengan minimal nilai B, yang dibuktikan dengan Rapor/KHS pada mata pelajaran/mata kuliah bidang Ilmu Komunikasib. memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang bidang kehumasan yang ditetapkan oleh Lembaga Diklat/Latihan
Unit Kompetensi
  • Melaksanakan riset formatif
  • Melaksanakan analisis big data
  • Memetakan pemangku kepentingan (stakeholders)
  • Menyusun strategi proaktif
  • Menyusun strategi reaktif
  • Menyusun rencana program komunikasi kehumasan
  • Melaksanakan Pengelolaan Isu
  • Melaksanakan Pengelolaan Opini Publik
  • Melaksanakan Publikasi melalui Media Berbayar
  • Menyusun naskah kehumasan
  • Melaksanakan media relations

Posted

in

by

Categories:

Translate »