BLOK-A Saat ini, pandemi COVID-19 telah membuat dunia terhenti, baik dari sisi kehidupan masyarakat maupun aktivitas ekonomi. Ketika kesehatan dan jiwa manusia dipertaruhkan, masyarakat harus beradaptasi dengan otoritas Indonesia yang telah menerapkan kebijakan karantina nasional (lockdown) dan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 (Harahap et al., 2021).
Dampak dari kebijakan ini adalah membatasi gerak dan mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan guncangan psikologis dan kesulitan ekonomi (psychological and economic shock). Sementara guncangan ekonomi mengakibatkan penurunan produksi, konsumsi, dan kegiatan operasional secara keseluruhan (Yamali & Putri, 2020).
Selama pandemi, pemerintah Indonesia memprioritaskan tiga sektor: kesehatan, real estat, dan perbankan. Pandemi COVID-19 menjadi perhatian bagi dunia perbankan, karena berpotensi menimbulkan permasalahan di sektor riil atau dunia usaha, yang dapat mengakibatkan permasalahan pada sektor perbankan. menunjang kebutuhan dunia usaha akan dana investasi (Ilhami & Thamrin, 2021).
Ketahanan perbankan secara umum tetap terjaga pada triwulan II-2020, terbukti dengan kondisi permodalan bank yang cukup kuat, dengan CAR sebesar 22,50 persen. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia/ OJK, hal tersebut menunjukkan kemampuan bank dalam menyerap risiko cukup memadai (Otoritas Jasa Keuangan, 2020). Oleh karena itu, dalam situasi saat ini, manajer harus mampu menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh pandemi agar kinerja keuangan tetap berjalan normal.
Tata kelola perusahaan dan manajemen risiko telah menjadi topik penting bagi lembaga keuangan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, karena hubungannya dengan pemangku kepentingan. Tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko industri perbankan telah dijelaskan secara rinci dalam laporan keuangan.
Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan apakah tata kelola perusahaan dan manajemen risiko berpengaruh terhadap kinerja keuangan suatu bisnis. Manajemen risiko terkait erat dengan keseluruhan praktik tata kelola perusahaan di sektor perbankan, sehingga aplikasi manajemen risiko saling melengkapi untuk meminimalkan risiko di perbankan. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi wewan direksi untuk memikul tanggung jawab utama dalam manajemen risiko, karena manajemen risiko dapat berdampak pada kinerja keuangan (Rehman et al., 2021).
METODE
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Peneliti menganalisis data sekunder, khususnya artikel jurnal yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Peneliti mengumpulkan data tentang manajemen risiko di Indonesia dan kemudian menganalisis temuan untuk menghasilkan diskusi yang komprehensif.
HASIL DAN DISKUSI
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sujendro dkk mengenai peran manajemen risiko dalam memediasi pengaruh corporate governance terhadap kinerja keuangan perusahaan pada perusahaan perbankan Indonesia, dikatakan bahwa kepemilikan manajerial, kepemilikan pemerintah, ukuran dewan, independensi dewan dan remunerasi CEO memiliki pengaruh berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan yang dimediasi oleh manajemen risiko (Sujendro et al., 2021).
Hasil penelitian Hardiyanti dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masing-masing terdiri dari 50 sampel data menunjukkan bahwa COVID-19 berpengaruh signifikan terhadap manajemen risiko dan bahwa COVID-19 berpengaruh signifikan terhadap manajemen risiko.
Variabel COVID-19 dapat digunakan sebagai indikator eksternal dari peningkatan kredit bermasalah pada bank umum di Indonesia. Penelitian lain menunjukkan COVID-19 merupakan indikator eksternal krisis yang melebihi kapasitas manusia dan berpengaruh pada tingkat kredit bermasalah. Kajian ini dapat dijadikan pedoman bagi perbankan dalam menyusun kebijakan manajemen risiko kredit pada saat terjadi pandemi COVID-19 (Hardiyanti & Aziz, 2021).
Karena kesulitan yang dihadapi banyak debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya akibat pandemi, pemerintah menerapkan kebijakan counter cyclical untuk mendorong perekonomian nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Peraturan OJK No. 48 Tahun 2020 terhadap kualitas kredit dan manajemen risiko perbankan di Indonesia. Peraturan OJK ini mengatur stimulus ekonomi melalui penggunaan restrukturisasi kredit dan manajemen risiko kredit di perbankan. Regulasi ini berpotensi menstabilkan kinerja perbankan dengan membatasi kredit bermasalah (NPL) di bawah 5% dan memberikan model referensi manajemen risiko kepada perbankan yang relevan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 (Wahyudi & Arbay, 2021).
Manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang efektif diperlukan untuk memungkinkan bank mengidentifikasi masalah lebih awal, menerapkan perbaikan yang cepat, dan menjadi lebih tahan terhadap krisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji hubungan antara corporate governance dan manajemen risiko pada perbankan Indonesia.
Manajemen risiko secara khusus diukur dalam empat risiko: risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasi. Tata kelola perusahaan, menurut Ika Permatasari, dapat mempengaruhi manajemen risiko operasional bank, manajemen risiko likuiditas, khususnya risiko pasar dan manajemen risiko kredit.
Selain itu, manajemen risiko kredit ditangani secara berbeda di bank. Secara umum, setiap bank bertanggung jawab untuk mengelola tiga jenis risiko: risiko kredit, risiko operasional, dan risiko likuiditas. Namun, tidak ada risiko pasar bahwa bank mana pun dengan peringkat tata kelola identik dalam hal manajemen risiko. Terdapat cukup banyak bank menahan nilai komposit mereka dari laporan tahunan, nilai governance composites memungkinkan peneliti untuk menggali lebih dalam pengaruh governance terhadap manajemen risiko bank (Permatasari, 2020).
KESIMPULAN
Data Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa COVID-19 berpengaruh signifikan terhadap manajemen risiko. Hal ini dapat digunakan sebagai indikator eksternal dari krisis yang melebihi kapasitas manusia dan berdampak pada tingkat kredit bermasalah pada bank umum di Indonesia.
Kajian ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi perbankan dalam menyusun kebijakan manajemen risiko kredit pada saat terjadi pandemi COVID-19. Penelitian ini mengkaji dampak Peraturan OJK No. 48 Tahun 2020 terhadap kualitas kredit dan manajemen risiko perbankan Indonesia. Peraturan ini mengatur stimulus ekonomi melalui penggunaan restrukturisasi kredit dan manajemen risiko kredit di perbankan.
Hal ini berpotensi menstabilkan kinerja perbankan dengan membatasi kredit bermasalah (NPL) di bawah 5% dan memberikan model referensi manajemen risiko kepada bank. Manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang efektif diperlukan untuk memungkinkan bank mengidentifikasi masalah lebih awal, menerapkan perbaikan yang cepat, dan menjadi lebih tahan terhadap krisis. Manajemen risiko secara khusus diukur dalam empat risiko: risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasi. Peneliti menyimpulkan bahwa adanya hubungan yang erat antara corporate governance dan manajemen risiko pada perbankan Indonesia.
REFERENSI
Harahap, LR, Anggraini, R., Ellys, E., & Effendy, RY (2021). ANALISIS RASIO KEUANGAN TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN PT EASTPARC HOTEL, TBK (MASA AWAL PANDEMI COVID-19). KOMPETITIF Jurnal Akuntansi Dan Keuangan , 5 (1). https://doi.org/10.31000/competitive.v5i1.4050
Hardiyanti, SE, & Aziz, LH (2021). Kasus COVID-19berdampak pada tingkat kredit bermasalah bank umum konvensional di Indonesia. Di Bank dan Sistem Bank (Vol. 16, Edisi 1). https://doi.org/10.21511/bbs.16(1).2021.06
Ilhami, & Thamrin, H. (2021). ANALISIS DAMPAK COVID 19 TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Tabarru’: Perbankan dan Keuangan Syariah , 4 (1). https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(1).6068
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan III 2020 .
Permatasari, I. (2020). Apakah corporate governance mempengaruhi manajemen risiko bank? Studi kasus bank-bank di Indonesia. Perdagangan Internasional, Politik dan Pembangunan , 4 (2), 127–139. https://doi.org/10.1108/itpd-05-2020-0063
Rehman, H., Ramzan, M., Haq, MZU, Hwang, J., & Kim, KB (2021). Manajemen risiko dalam kerangka tata kelola perusahaan. Keberlanjutan (Swiss) , 13 (9). https://doi.org/10.3390/su13095015
Sujendro, A., Putri, WWP, & Leon, FML (2021). Pengaruh Manajemen Risiko dalam Memediasi Tata Kelola Perusahaan Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan pada Perusahaan Perbankan di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains , 2 (9). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i9.401
Wahyudi & Arbay. (2021). Dampak Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Terhadap Kualitas Kredit dan Manajemen Risiko Kredit Perbankan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis , 4 (1).
Yamali, FR, & Putri, RN (2020). Dampak COVID-19Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis , 4 (2). https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179
Readmore : https://www.24hour.id/bagaimana-tata-kelola-perusahaan-di-era-pandemi-covid19-ini-jawaban-sia-smart-indonesia-academy/
Leave a Reply